Evaluasi RAPBD Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pemerintahan daerah memberikan mandat kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap RAPBD kabupaten/kota sebelum disahkan. Evaluasi dilakukan setelah ada pesetujuan antara kepala daerah dan DPRD. Fungsi evaluasi ini adalah bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Bersama dengan Erna Hermawati (kolega saya di GTZ ProBANGKIT/CB-Kaltim) baru menyelesaikan panduan evaluasi yang terdiri dari:
- Form spreadsheet data evaluasi
- Form evaluasi
- Panduan mengisi spreadsheet
- Panduan mengisi form evaluasi.
Panduan ini mengacu kepada Permendageri 16 tahun 2007 tentang tata cara evaluasi RAPBD/RAPBD-P dan Raper kepala daerah tentang penjabaran RAPBD/RAPBD-P. Selain mengacu pada permendageri tersebut, panduan juga mengacu pada belasan peraturan perundangan lainnya mulai dari UUD sampai peraturan menteri yang mengatur tentang pembatasan-pembatasan pada penganggaran.
Panduan juga berusaha menegakkan amanat undang-undang perencanaan agar proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara terpadu dan partisipatif.
Silakan kontak saya jika berminat.
03 April, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment