Peraturan perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pemerintahan daerah memberikan mandat kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap RAPBD kabupaten/kota sebelum disahkan. Evaluasi dilakukan setelah ada pesetujuan antara kepala daerah dan DPRD. Fungsi evaluasi ini adalah bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap pemerintah kabupaten
Bersama dengan Erna Hermawati (kolega saya di GTZ ProBANGKIT/CB-Kaltim) baru menyelesaikan panduan evaluasi yang terdiri dari:
- Form spreadsheet data evaluasi
- Form evaluasi
- Panduan mengisi spreadsheet
- Panduan mengisi form evaluasi.
Panduan ini mengacu kepada Permendageri 16 tahun 2007 tentang tata cara evaluasi RAPBD/RAPBD-P dan Raper kepala daerah tentang penjabaran RAPBD/RAPBD-P. Selain mengacu pada permendageri tersebut, panduan juga mengacu pada belasan peraturan perundangan lainnya mulai dari UUD sampai peraturan menteri yang mengatur tentang pembatasan-pembatasan pada penganggaran.
Panduan juga berusaha menegakkan amanat undang-undang perencanaan agar proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara terpadu dan partisipatif.
Silakan kontak saya jika berminat.
No comments:
Post a Comment