27 December, 2007

Integrated Community Forestry Programme

Tahap 1:

General agreement antara komunitas dengan pemerintah (pemda kab, prop dan dephut sesuai dengan porsi kewenangannya). Inti dari GA adalah bahwa ketiga pihak berkomitmen untuk mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati (e.g. FSC). Pemerintah bersedia untuk membuat perkecualian kebijakan dengan atau tanpa batasan waktu pada kawasan tersebut sebagai cara untuk menguji pendekatan-pendekatan (misalnya: mendaftarkan hak sebagai hak bersama). Komunitas bersedia untuk memelihara kelembagaanya, mempertahankan kualitas keterwakilan, rasa saling percaya, kepatuhan pada kesepakatan, penegakan aturan internal, kemandirian.

Tahap 2:
Pekerjaan teknis:
Pemetaan kawasan, termasuk survey ekologi (alam)
Survey data dasar lingkungan sosial budaya, ekonomi, politik dan pemenuhan kebutuhan dasar
Perencanaan kawasan (management plan) dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam GA, dimana dalam MP ini tertuang juga rencana aksi yang harus dilakukan oleh kedua pihak (komunitas dan pemerintah) guna mendukung visi dalam MP. Isi MP, kira-kira seperti ini:
- Visi pengelolaan & Prinsip pengelolaan lestari
- Data dasar kawasan kelola
- Kependudukan
- Penghidupan masyarakat
-Status lahan
-Potret tata guna kawasan
-Rencana Pengelolaan
- Kelembagaan pengelola
- Rencana pemeliharaan dan regenerasi
- Rencana pemanenan
- Rencana pengolahan produk, distribusi dan pemasaran (optional)
- Rencana pengelolaan konflik dan keamanan (di sini termasuk pembagian hasil dari kawasan komunal)
- Sistem Monitoring
- Kelembagaan monitoring
- Indikator pemantuan
- Mekansime asesment
- Pengorganisasian, penyajian dan distribusi data
- Pengambilan keputusan dan penegakan aturan

Tahap 3: Legalitas
Komunitas mengajukan rencana pengelolaan terebut sebagai janji kepada pemerintah (pemegang otoritas publik). Jika pemerintah menyetujui maka rencana pengelolaan tersebut disahkan.

Tahap 4: Pelaksanaan dan monitoring evaluasi
Komunitas dapat menjalankan pengelolaannya sesuai dengan janji yang telah disetujui tadi (rencana pengelolaan). Peran pemerintah selanjutnya adalah melakukan monitoring sesuai dengan mekanisme yang juga tertuang dalam rencana pengelolaan.


Supporting System:
Selain tahapan-tahapan di atas, pihak pemerintah, lsm dan lembaga pendukung lainnya perlu membangun supporting system CBFM yang berada di luar lapangan (off-forest), diantaranya:
- Dukungan hukum dan perundang-undangan (mis: registrasi dan kepastian hukum tentang kepemilikan baik kepemilikah pribadi, keluarga atau komunal, distribusi produk, etc)

- Lembaga keuangan untuk mendukung permodalam (penting untuk menghindari pihak ketiga yang akhirnya malah menguasani: lihat kasus IPHH)
- Lembaga pelayanan teknis kehutanan dan pengembangan usaha yang berisi tenaga-tenaga profesional kehutanan dan pengembangan usha untuk membantu komunitas dalam menyusun MP, melaksanakan pengelolaan dan melakukan self-assessment dalam sistem monitoring, membantu menjalankan pembukuan keuangan dengan baik, pengelolaan keuangan yang transparan dan pengelolaan usaha secara umum.
-Pusat pengembangan teknologi. Mungkin ada banyak kawasan CBFM yang skala kecil, ini seringkali memerlukan teknologi-teknologi tepat guna seperti mesin gergaji yang portable tapi tetap murah sehingga bisa menghindari pembuatan jalan yang mahal, mesin killen dry skala kecil yang murah, alat pengering rotan yang murah dan efektif mengurangi ketergantungan pada cuaca, dll.
- Joint marketing program. Untuk daerah-daerah yang surplus produksi (tetap dalam batas kelestarian), mereka perlu untuk mendapatkan peluang pasar di luar komunitasnya. Usaha kecil seringkali perlu program joint marketing agar lebih efisien.
- Ecolabel, perlu dipikirikan model sertifikasi ekolabel yang lebih praktis dan memungkinkan bagi CBFM yang skala kecil.